Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer diberikan Tunjangan Pranata Komputer setiap bulan.
Koreksi Anda
