Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2003 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA TENTANG KERJASAMA DALAM BIDANG-BIDANG ENERGI DAN SUMBER-SUMBER MINERAL
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerjasama dalam Bidang-bidang Energi dan Sumber-sumber Mineral, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Seoul, Korea Selatan, pada tanggal 30 Maret 2002, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Korea dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
