Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat PPK DPRD bertugas : a. memfasilitasi pelaksanaan tugas PPK DPRD; b. membantu PPK DPRD dalam melakukan penelitian dan verifikasi kelengkapan administrasi pemenuhan syarat calon anggota DPRD; c. menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan administrasi keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat secara teknis operasional bertanggungjawab kepada PPK DPRD dn secara teknis administratif bertanggungjawab kepada Pejabat yang mengangkat.
Koreksi Anda