Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat PPK DPRD bertugas :
a. memfasilitasi pelaksanaan tugas PPK DPRD;
b. membantu PPK DPRD dalam melakukan penelitian dan verifikasi kelengkapan administrasi pemenuhan syarat calon anggota DPRD;
c. menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan administrasi keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat secara teknis operasional bertanggungjawab kepada PPK DPRD dn secara teknis administratif bertanggungjawab kepada Pejabat yang mengangkat.
Koreksi Anda
