Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan DCTB calon anggota dari Parpol, sesuai dengan nama- nama yang diterima dari Pimpinan Parpol di Daerah yang bersangkutan, yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol masing-masing dengan berpedoman pada hasil pemeriksaan dan verifikasi DCSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Penetapan DCTB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam suatu rapat PPK DPRD yang dihadiri oleh Panitia Pengawas dengan mencantumkan tanda tangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota PPK DPRD pada DCTB. (3) Pengumuman DCTB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan di tempat umum atau tempat-tempat yang dapat dilihat orang banyak.
Koreksi Anda