Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Teks Saat Ini
(1) PPK DPRD setelah menerima pengajuan calon yang disampaikan oleh Pimpinan Parpol yang nama-namanya diambilkan dari DCT Pemilihan Umum 1999 maupun nama calon baru, menyusun, MENETAPKAN dan mengumumkan DCSB untuk Daerah yang bersangkutan.
(2) Penetapan …
(2) Penetapan DSCB dilakukan dalam rapat PPK DPRD yang dihadiri Panitia Pengawas dan ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota PPK DPRD.
(3) DCSB yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh tanggapan, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diumumkan.
(4) Pengumuman DCSB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan di tempat umum atau tempat-tempat yang dapat dilihat orang banyak.
Koreksi Anda
