Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Teks Saat Ini
PPK DPRD bertugas :
a. MENETAPKAN jumlah kursi yang diperoleh masing-masing Parpol di DPRD Propinsi yang baru dibentuk berdasarkan jumlah perolehan suara yang telah ditetapkan oleh PPD I pada Pemilihan Umum 1999 untuk Kabupaten-kabupaten di Propinsi yang baru dibentuk;
b. MENETAPKAN jumlah kursi yang diperoleh oleh masing-masing Parpol di DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk berdasarkan jumlah perolehan suara yang telah ditetapkan oleh PPD II pada Pemilihan Umum 1999 untuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk;
c. MENETAPKAN bilangan pembagi pemilihan berdasarkan jumlah suara yang sah dibagi jumlah kursi yang dipilih;
d. Menyusun, MENETAPKAN dan mengumumkan DCSB;
e. Menampung dan menindak lanjuti keberatan masyarakat terhadap DCSB;
f. Menyusun, MENETAPKAN dan mengumumkan DCTB;
g. MENETAPKAN dan menyampaikan nama calon terpilih.
Koreksi Anda
