Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota PPK DPRD harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Warga Negara Republik INDONESIA; b. Sehat jasmanai dan rohani; c. Berhak memilih dan dipilih; d. Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan; e. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil; f. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian, pemilu, dan kemampuan kepemimpinan; g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; h. Tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam jabatan Pegawai Negeri.
Koreksi Anda