Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK DPRD terdiri dari tokoh masyarakat yang independen dan non- partisan yang bertempat tinggal di masing-masing Propinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (2) Calon … (2) Calon anggota PPK DPRD ditetapkan menjadi anggota PPK DPRD oleh KPU. (3) Sebelum menjalankan tugasnya anggota PPK DPRD mengucapkan sumpah/janji dihadapan Pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda