Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan syarat-syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, bagi calon yang dipilih dari Parpol dibuktikan dengan Surat Keterangan dan Surat Pernyataan mengenai diri calon sebagai berikut :
a. Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon, dibuat oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
b. Surat Keterangan Syarat-syarat Calon, yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
c. Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yang dibuat oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
d. Surat Pernyataan Daftar Kekayaan Pribasi Calon, yang dibuat oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
e. Daftar Riwayat Hidup Calon, yang dibuat oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
f. Surat Keterangan Nyata-nyata Tidak Sedang Terganggu Jiwa/Ingatannya, yang dibuat oleh dokter umum/dokter ahli penyakit jiwa dalam bentuk Surat Keterangan Kesehatan;
g. Surat Keterangan Bertempat Tinggal Calon, yang dibuat oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan atau dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. Surat …
h. Surat Pernyataan tidak Merangkap Jabatan, yang dibuat oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
i. Pasphoto ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
(2) Pemenuhan syarat-syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, bagi calon yang diangkat dari TNI/POLRI sesuai dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari ABRI.
Koreksi Anda
