Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diperlukan kelengkapan persyaratan lainnya, yaitu : a. Pernyataan tentang Daftar Kekayaan Pribadi; b. Bertempat tinggal di Daerah Propinsi bagi calon anggota DPRD Propinsi dan di Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; c. Pernyataan … c. Pernyataan tentang tidak akan merangkap jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda