Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum KPU terbentuk, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah : a. MENETAPKAN jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); b. memimpin penyelenggaraan pengisian keanggotaan DPRD Propinsi dan Kabupaten/kota induk dan yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda