Koreksi Pasal 32
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Teks Saat Ini
Pengisian keanggotaan DPRD Propinsi bagi daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor …
Nomor 45 sampai dengan Nomor 55 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 sampai dengan Nomor 15 Tahun 2000 yang belum dapat diselesaikan, ketentuan-ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dientuk setelah Pemilu 1999 masih tetap berlaku.
Koreksi Anda
