Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan DPRD Propinsi induk dan DPRD Propinsi yang baru dibentuk, diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama PRESIDEN sebagai Kepala Negara. (2) Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota induk dan DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, diresmikan dengan Keputusan Gubernur atas nama PRESIDEN sebagai Kepala Negara. BAB VII …
Koreksi Anda