Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Teks Saat Ini
Proses pemindahan anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota induk yang pindah menjadi anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diajukan oleh Kepala Daerah kepada Pejabat yang erwenang meresmukan pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD.
Koreksi Anda
