Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 6 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA YANG BARU DIBENTUK SETELAH PEMILIHAN UMUM 1999
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah penyelenggara pemilihan umum yang independen dan non-partisan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2000 tenatng Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota.
3. Anggota DPRD adalah anggota DPRD Propinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
4. Calon adalah calon yang diusulkan untuk mengisi keanggotaan DPRD.
5. Partai Politik yang selanjutnya disingkat Parpol adalah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 1999.
6. Pimpinan Parpol di Daerah adalah Pengurus Parpol di Daerah, yaitu Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang yang selanjutnya disingkat DPD, DPW dan DPC atau sebutan lainnya yang sejenis di Propinsi dan Kabupaten/Kota.
7. Panitia Pengisian Keanggotaan DPRD yang selanjutnya disebut PPK DPRD adalah Panitia yang menyelenggarakan pengisian keanggotaan DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota.
8. Daftar Calon Tambahan adalah daftar nama-nama calon anggota DPRD yang diusulkan oleh Pimpinan Parpol sebagai tambahan pada DCT Pemilihan Umum 1999.
9. Daftar …
9. Daftar Calon Sementara Baru yang selanjutnya disebut DCSB adalah daftar nama-nama calon yang disusun oleh PPK DPRD berdasarkan nama-nama calon DPRD yang tercantum dalam DCT Pemilihan Umum 1999 dan atau ditambah calon tambahan yang diajukan oleh Pimpinan Parpol.
10. Daftar Calon Tetap Baru yang selanjutnya disebut DCTB adalah daftar calon tetap anggota DPRD yang ditetapkan oleh PPK DPRD dari DCSB yang telah lulus seleksi.
11. Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (ABRI) adalah Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut TNI/POLRI.
12. Propinsi dan Kabupaten induk adalah Propinsi dan Kabupaten yang belum dimekarkan sebelum berlangsungnya Pemilihan Umum 1999.
13. Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk adalah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilihan Umum 1999.
14. Panitia Pengawas adalah Panitia yang mengawasi pelaksanaan pengisian keanggotaan DPRD.
15. Independen dan non-partisan adalah bebas, mandiri, dan tidak berada di bawah pengaruh serta tidak berpihak kepada seseorang, kelompok tertentu, partai politik, dan/atau Pemerintah.
BAB II …
Koreksi Anda
