Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1997, sebagai berikut:
1. Ketentuan Angka II angka 9 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"9. Penetapan Pemenang Pejabat yang berwenang mengambil keputusan mengenai penetapan pemenang pelelangan untuk selanjutnya disebut pejabat yang berwenang adalah:
a. Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek untuk pelelangan yang bernilai sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Menteri/ketua lembaga untuk pelelangan yang bernilai di atas Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
c. Untuk …
c. Untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD Tingkat I, pejabat yang berwenang mengambil keputusan ditentukan sebagai berikut:
1) Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek untuk pelelangan yang bernilai sampai dengan Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
2) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I untuk pelelangan yang bernilai di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
d. Untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD Tingkat II, pejabat yang berwenang mengambil keputusan ditentukan sebagai berikut:
1) Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek untuk pelelangan yang bernilai sampai dengan Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
2) Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II untuk pelelangan yang bernilai di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
e. Di lingkungan Pertamina, termasuk KPS (kontrak Production Sharing) pengambilan keputusan mengenai penetapan pemenang pelelangan diatur lebih lanjut oleh Direksi Pertamina."
2. Ketentuan Angka IV angka 6 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
"6. Pejabat yang berwenang mengambil keputusan pengadaan barang/jasa dengan cara pemilihan langsung adalah sebagai berikut:
a. Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek untuk pemilihan langsung yang bernilai sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
b. Menteri/ketua …
b. Menteri/ketua lembaga untuk pemilihan langsung yang bernilai di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
c. Untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD Tingkat II, pejabat yang berwenang mengambil keputusan ditentukan sebagai berikut:
1) Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek untuk pelelangan yang bernilai sampai dengan Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
2) Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I untuk pelelangan yang bernilai di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
d. Untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD Tingkat II, pejabat yang berwenang mengambil keputusan ditentukan sebagai berikut:
1) Kepala Kantor/satuan kerja/pemimpin proyek untuk pemilihan langsung yang bernilai sampai dengan Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
2) Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah Tingkat II untuk pemilihan langsung yang bernilai di atas Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
e. Di lingkungan Pertamina, termasuk KPS (Kontrak Production Sharing) ketentuan tentang pejabat yang berwenang mengambil keputusan mengenai penetapan pemilih langsung diatur lebih lanjut oleh Direksi Pertamina."
3. Menambahkan ketentuan baru mengenai Pemeriksaan Kemudian yang menjadi Angka VIII, yang seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"VIII. Pemeriksaan …
"VIII. Pemeriksaan Kemudian
1. Terhadap pelaksanaan pelelangan dan pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf a, b, c, dan d angka 2 huruf a, b, c, dan d Keputusan PRESIDEN ini, Menteri/Gubernur/Bupati/Kepala Daerah melaporkan hasil penetapan pemenang pelelangan dan pemilihan langsung kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara untuk dilakukan pemeriksaan kemudian oleh instansi pengawasan dibawah koordinasi Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
2. Tata cara pemeriksaan kemudian sebagaimana dimaksud dalam butir 1, diatur oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara."