Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 6 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH ENAM KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 2-1996

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 17 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, Sebagaimana Telah Dua Puluh Enam Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1996, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 17 Sekretariat Jenderal terdiri dari : 1. Biro Perencanaan; 2. Biro Kepegawaian; 3. Biro Keuangan; 4. Biro Perlengkapan; 5. Biro Hukum dan Organisasi; 6. Biro Umum."
Koreksi Anda