Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan operasional di lapangan, pada tingkat Kecamatan dapat diadakan seorang atau lebih petugas sebagai Mantri Statistik. (2) Jumlah petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini disesuaikan dengan beban kerja. (3) Mantri Statistik dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Camat setempat, sedangkan secara teknis dan administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Statisatik Kabupaten/Kotamadya.
Koreksi Anda