Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 20, Deputi Statistik Distribusi dan Neraca Nasional menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan di bidang pelaksanaan kegiatan statistik harga dan
keuangan, statistik perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi;
b. pelaksanaan kegiatan statistik harga dan keuangan, perdagangan dan jasa, penyusunan neraca produksi, serta penyusunan neraca konsumsi dan akumulasi;
c. peningkatan mutu data statistik harga dan keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi, sehingga makin lengkap, akurat dan tepat waktu;
d. penyerasian, pemeliharaan sistem dan peningkatan kecermatan data statistik harga dan keuangan, perdagangan dan jasa, neraca produksi, serta neraca konsumsi dan akumulasi dengan yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah;
e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
