Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang pelaksanaan kegiatan statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan dan energi, kesejahteraan rakyat, serta statistik demografi dan ketenagakerjaan;
b. pelaksanaan kegiatan statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan
dan energi, kesejahteraan rakyat, serta statistik demografi dan ketenagakerjaan;
c. peningkatan mutu data statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan dan energi, kesejahteraan rakyat serta statistik demografi dan ketenagakerjaan sehingga makin lengkap, akurat, dan tepat waktu;
d. penyerasian, pemeliharaan sistem, dan peningkatan kecermatan data statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan dan energi, kesejahteraan rakyat, serta statistik demografi dan ketenagakerjaan dengan yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah;
e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
