Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang pelaksanaan kegiatan statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan dan energi, kesejahteraan rakyat, serta statistik demografi dan ketenagakerjaan; b. pelaksanaan kegiatan statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan dan energi, kesejahteraan rakyat, serta statistik demografi dan ketenagakerjaan; c. peningkatan mutu data statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan dan energi, kesejahteraan rakyat serta statistik demografi dan ketenagakerjaan sehingga makin lengkap, akurat, dan tepat waktu; d. penyerasian, pemeliharaan sistem, dan peningkatan kecermatan data statistik pertanian, industri, konstruksi, pertambangan dan energi, kesejahteraan rakyat, serta statistik demografi dan ketenagakerjaan dengan yang dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah; e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda