Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang perencanaan, sistem informasi statistik, pengolahan data, serta analisis, dan pengembangan statistik; b. penyusunan perencanaan program dan metodologi statistik dalam rangka pelaksanaan sensus, survei, maupun data sekunder; c. penyusunan data-base statistik, sistem diseminasi data dan informasi statistik lainnya dalam rangka penyusunan sistem informasi statistik; d. pengolahan hasil sensus, survei, dan data sekunder baik secara manual maupun komputer; e. penyusunan analisis dan pengembangan teknik statistik; f. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda