Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan kegiatan perencanaan program dan metodologi statistik, sistem informasi statistik, pengolahan hasil sensus, survai, dan data sekunder, serta menyelenggarakan analisis statistik.
Koreksi Anda