Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang pembinaan umum dan pelayanan administrasi di lingkungan BPS;
b. pengelolaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, serta penyebarluasan statistik kepada masyarakat;
c. pengelolaan administrasi kepegawaian, hukum, organisasi, dan tatalaksana;
d. pengelolaan perlengkapan dan perbekalan untuk mendukung tugas dan fungsi BPS;
e. pengendalian pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPS;
f. pelaksananan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
