Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK
Teks Saat Ini
Deputi Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, kepegawaian dan organisasi, perlengkapan dan perbekalan, pengendalian serta memberikan pelayanan administrasi di lingkungan BPS.
Koreksi Anda
