Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK
Teks Saat Ini
Deputi Administrasi adalah unsur pembantu pimpinan di bidang pembinaan dan pelayanan administrasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Koreksi Anda
