Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (2) Wakil Kepala BPS mempunyai tugas : a. membantu Kepala dalam membina dan mengembangkan administrasi BPS agar berdayaguna dan berhasilguna; b. membantu Kepala dalam mengkoordinasikan tugas-tugas Deputi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Statistik, dan Perwakilan BPS di Daerah; c. mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan; d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda