Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala BPS mempunyai tugas :
a. membantu Kepala dalam membina dan mengembangkan administrasi BPS agar berdayaguna dan berhasilguna;
b. membantu Kepala dalam mengkoordinasikan tugas-tugas Deputi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Statistik, dan Perwakilan BPS di Daerah;
c. mewakili Kepala dalam hal Kepala berhalangan;
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
