Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BPS sesuai dengan tugas dan fungsi BPS serta membina aparatur BPS agar berdayaguna dan berhasilguna; b menentukan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang statistik yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah; c. membina dan melaksanakan koordinasi dengan departemen dan instansi lainnya dalam mengembangkan berbagai jenis statistik yang diperlukan, serta melaksanakan kerjasama di bidang statistik dengan lembaga/organisasi lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Koreksi Anda