Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPS menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan analisis di bidang statistik produksi dan kependudukan, serta bidang statistik distribusi dan neraca nasional; b. pembinaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan statistik dengan departemen dan instansi lainnya dalam mengembangkan berbagai jenis statistik yang diperlukan, serta pelaksanaan kerjasama di bidang statistik dengan lembaga/organisasi lain baik di dalam maupun di luar negeri; c. penyajian data kepada Pemerintah dan masyarakat dari hasil kegiatan statistik produksi dan kependudukan, serta statistik distribusi dan neraca nasional secara berkala baik dari hasil penelitian sendiri maupun dari data sekunder; d. penyebarluasan statistik melalui berbagai cara baik langsung maupun tidak langsung; e. pengelolaan keuangan, kepegawaian dan organisasi, perlengkapan dan perbekalan, pengendalian serta memberikan pelayanan administrasi di lingkungan BPS.
Koreksi Anda