Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK
Teks Saat Ini
BPS mempunyai tugas:
a. melakukan kegiatan statistik yang ditugaskan kepadanya oleh Pemerintah, antara lain di bidang pertanian, agraria, pertambangan, perindustrian, perhubungan, perdagangan, kependudukan, sosial, ketanagakerjaan, keuangan, pendapatan nasional, pendidikan, dan keagamaan;
b. atas nama Pemerintah melaksanakan koordinasi dilapangan kegiatan statistik dari segenap Instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah dengan tujuan mencegah dilakukannya pekerjaan yang serupa oleh dua atau lebih instansi, memajukan keseragaman dalam penggunaan definisi, klasifikasi, ukuran-ukuran dan lain-lain;
c. mengadakan daya upaya agar masyarakat menyadari akan tujuan dan kegunaan statistik.
Koreksi Anda
