Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BIRO PUSAT STASTITIK
Teks Saat Ini
(1) Biro Pusat Statistik yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BPS, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) BPS dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
