Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 6 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1990 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1990

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Koreksi Anda