Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 6 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1990 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1990

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 15 Mei 1990 ternyata belum/tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Hajinya,maka keberangkatannya dinyatakan batal dan uang setoran di muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong sebesar 1% (satu persen) dari jumlah Rp. 5.320.000,- (lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yaitu Rp. 53.200,- (lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut. (2) Calon Jemaah Haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal di luar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi setelah tanggal 15 Mei 1990, maka jumlah Ongkos Naik Haji yang telah disetor akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Koreksi Anda