Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1988 tentang PENCABUTAN BEBERAPA KETENTUAN MENGENAI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Teks Saat Ini
Apabila pada saat mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini masih terdapat :
a. permintaan persetujuan terhadap rencana pengadaan barang dan jasa yang belum memperoleh penetapan atau persetujuan TPBPP atau TPBPP di Departemen/ Lembaga, maka permintaan tersebut beserta berkas berkasnya dikembalikan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan;
b. rencana pengadaan barang-barang tertentu yang dilaksanakan secara terpusat oleh Sekretariat Negara yang :
1).
sedang berlangsung, tetap diselesaikan oleh Sekretariat Negara;
2).
belum dilaksanakan oleh Sekretariat Negara, dilaksanakan sendiri oleh masing-masing instansi yang membutuhkannya.
Koreksi Anda
