Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 6 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1988 tentang PENCABUTAN BEBERAPA KETENTUAN MENGENAI PENGADAAN BARANG DAN JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila pada saat mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini masih terdapat : a. permintaan persetujuan terhadap rencana pengadaan barang dan jasa yang belum memperoleh penetapan atau persetujuan TPBPP atau TPBPP di Departemen/ Lembaga, maka permintaan tersebut beserta berkas berkasnya dikembalikan kepada pimpinan instansi yang bersangkutan; b. rencana pengadaan barang-barang tertentu yang dilaksanakan secara terpusat oleh Sekretariat Negara yang : 1). sedang berlangsung, tetap diselesaikan oleh Sekretariat Negara; 2). belum dilaksanakan oleh Sekretariat Negara, dilaksanakan sendiri oleh masing-masing instansi yang membutuhkannya.
Koreksi Anda