Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 6 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1986 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1986/987

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Pebruari 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Koreksi Anda