Pasal I
1. Mengubah Ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 1983 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pembina Industri Strategis sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan Keputusan PRESIDEN dibentuk suatu Badan Pelaksana Pengelola Industri Strategis. Ketua Dewan Pembina Industri Strategis sekaligus memimpin Badan pelaksana Pengelola Industri Strategis".
2. Mengubah Ketentuan Pasal 7 Keputusan PRESIDEN Nomor 59 tahun 1983 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(1) Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 40 Tahun 1980 tentang Team Pengembangan Industri Pertahanan Keamanan, tetap berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pembina Industri Strategis mengadakan kerjasama dengan Team Pengembangan Industri Pertahanan Keamanan ".