Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1977 tentang Perubahan Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1977 — Perubahan Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Perubahan Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen.
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1977 — Perubahan Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen disahkan pada tahun 1977.
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1977 — Perubahan Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1977 — Perubahan Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.