Pasal 1
Menambah Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1974 dengan Direktorat Penyiapan Tanah Pemukiman Transmigrasi, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1977
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.