Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daswati II Hulu Sungai Selatan Tentang Mengubah Untuk Keempat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumatera Selatan Tentang Pajak Kendaraan
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1961 — Pengesahan Peraturan Daswati II Hulu Sungai Selatan Tentang Mengubah Untuk Keempat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumatera Selatan Tentang Pajak Kendaraan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengesahan Peraturan Daswati II Hulu Sungai Selatan Tentang Mengubah Untuk Keempat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumatera Selatan Tentang Pajak Kendaraan.
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1961 — Pengesahan Peraturan Daswati II Hulu Sungai Selatan Tentang Mengubah Untuk Keempat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumatera Selatan Tentang Pajak Kendaraan disahkan pada tahun 1961.
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1961 — Pengesahan Peraturan Daswati II Hulu Sungai Selatan Tentang Mengubah Untuk Keempat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumatera Selatan Tentang Pajak Kendaraan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 6 Tahun 1961 — Pengesahan Peraturan Daswati II Hulu Sungai Selatan Tentang Mengubah Untuk Keempat Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumatera Selatan Tentang Pajak Kendaraan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.