Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 59 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan tunjangan jabatan Pejabat Negara setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi : a. Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp 18.900.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah); b. Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah sebesar Rp 15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus ribu rupiah); c. Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 10.100.000,00 (sepuluh juta seratus ribu rupiah); d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
Koreksi Anda