Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1990 tentang Tunjangan Kompensasi Kerja Bagi Pegawai Negeri Yang Ditugaskan Di Bidang Persandian, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
