Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi yang bertugas di Unit Teknis Persandian di luar Lembaga Sandi Negara, diberikan tunjangan kompensasi kerja setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan bagi Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini;
b. Terhitung mulai bulan berikutnya setelah Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
