Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 59 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN KOMPENSASI KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Kompensasi Kerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang memiliki keahlian sebagai Ahli Sandi dan Pegawai Negeri bukan Ahli Sandi yang sepenuhnya bertugas di Lembaga Sandi Negara atau yang bertugas di Unit Teknis Persandian di luar Lembaga Sandi Negara. (2) Tunjangan Kompensasi Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan tunjangan jabatan fungsional.
Koreksi Anda