Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional sesuai bidang keahliannya.
(2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior berdasarkan kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya yang ditunjuk oleh Sekretaris Kabinet.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Kelompok Jabatan Fungsional secara teknis administrasi dibina oleh Biro Administrasi dan Perlengkapan.
Koreksi Anda
