Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Biro sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Bagian sesuai beban kerja.
(2) Pada Biro tertentu dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsi Biro yang bersangkutan.
(3) Masing-masing Bagian sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) Subbagian sesuai beban kerja.
Koreksi Anda
