Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Biro mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan dukungan dan pelayanan administrasi kepada PRESIDEN di bidang penyiapan akhir rumusan rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan penyelenggaraan sidang kabinet, dan pelayanan administrasi umum bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Koreksi Anda
