Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Staf ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan pengkajian dan penyampaian hasil pemikiran dan saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris Kabinet maupun atas prakarsa sendiri.
(2) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda
