Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, kepada sekretaris Kabinet dapat diperbantukan 2 (dua) Asisten Sekretaris Kabinet.
(2) asisten Sekretaris Kabinet bekerja secara mandiri atas dasar keahliannya.
Koreksi Anda
