Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, kepada sekretaris Kabinet dapat diperbantukan 2 (dua) Asisten Sekretaris Kabinet. (2) asisten Sekretaris Kabinet bekerja secara mandiri atas dasar keahliannya.
Koreksi Anda