Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan urusan personil, keuangan, organisasi dan tata laksana, akuntabilitas kinerja, ketatausahaan, kearsipan, bangunan, dan kendaraan di lingkungan Sekretariat Kabinet dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
