Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain bagi Sekretaris Kabinet diberikan setingkat dengan jabatan Menteri Negara.
Koreksi Anda
Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain bagi Sekretaris Kabinet diberikan setingkat dengan jabatan Menteri Negara.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran