Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Wakil Sekretaris Kabinet adalah jabatan eselon Ia.
(2) Asisten Sekretaris Kabinet adalah jabatan setinggi-tingginya setingkat eselon Ia sesuai dengan golongan kepangkatannya.
(3) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib.
(4) Kepala Biro adalah jabatan eselon IIa.
(5) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.
(6) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.
Koreksi Anda
