Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 59 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2000 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Wakil Sekretaris Kabinet, Asisten Sekretaris Kabinet, Staf Ahli, dan Kepala Biro diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul sekretaris Kabinet.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
